News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kadis PU Bandar Lampung Divonis 1,5 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bambang Priyatmoko (54), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung yang menjadi terdakwa penipuan proyek Rp 300 juta, divonis 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/6/2012), menyatakan Bambang terbukti melakukan penipuan terhadap Taufik Bestari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Priyatmoko dengan pidana penjara 1,5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Teguh.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini