News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Bandung: Buang Sampah di Pinggir Jalan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung mengaku kesulitan mendirikan tempat pembuangan sampah (TPS) di dekat pemukiman warga. Karena itu, warga yang tinggal di pemukiman yang belum ada TPS-nya, dipersilakan untuk membuang sampahnya di tepi jalan.

"Hingga saat ini Pemkab Bandung memang kesulitan untuk mendirikan TPS di dekat pemukiman warga. Karena solusinya belum ada, kami menempuh opsi, agar warga membuang atau menyimpan sampahnya di tepi jalan saja agar petugas kebersihan mudah mengangkutnya," ujar Wakil Bupati Bandung Deden Rumaji, di Komplek Pemkab Bandung di Soreang, Senin (18/6/2012).

Opsi tersebut, kata Deden, mereka pilih melalui rapat dengan aparat kewilayahan. Meski diperbolehkan membuang sampahnya di tepi jalan, ujar Deden, warga tetap tak boleh membakar dan membuang sampahnya sembarangan, atau membuangnya ke sungai.

"Nantinya akan disosialisasikan kepada semua Ketua RW. Ketua RW-lah yang nantinya memberitahukan kepada warganya agar membuang sampah tersebut di satu titik di pinggir jalan. Namun waktunya juga harus diatur, yakni dari malam sampai batas akhirnya pukul 05.00 subuh, supaya bisa langsung diangkut sama petugas kebersihan. Dengan demikian, pada pagi hari, jalannya sudah bersih lagi," katanya.

Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak. Diaz Silviani (25), warga Kecamatan Margahayu, mengatakan kebijakan tersebut adalah cerminan kemalasan berpikir para birokrat. "Merasa sudah mentok, akhirnya cari cara yang gampang. Saya sebagai warga kecewa. Masa sampah harus dibuang di pinggir jalan dengan alasan agar mudah diangkut?" kata Diaz saat ditemui di Pasar Sayati, kemarin.

Diaz berpendapat, pernyataaan Wakil Bupati Bandung terkait sampah ini sama saja dengan mengajarkan warganya untuk membuang sampah secara sembarangan.

"Itu sama saja dengan menyuruh orang agar membuang sampah secara sembarangan. Tidak ada jaminan kalau sampah itu akan segera diangkut sebelum pukul 05.00 subuh. Buktinya, sekarang saja saya lihat ada tumpukan sampah di pinggir jalan dekat SPBU Katapang, dari pagi sampai dengan pagi lagi masih dibiarkan saja menumpuk," katanya.

Kekecewaan juga  diungkapkan Muhamad Labudi (32), warga Kecamatan Margahayu saat ditemui di Kopo Sayati, kemarin. Menurutnya, jika kebijakan membuang sampah di tepi- tepi jalan ini benar-benar diberlakukan, tentunya akan menimbulkan bibit penyakit dan mengganggu keindahan.

"Apalagi kalau tumpukan sampah itu kena guyuran hujan. Selain akan ada bau tidak sedap, juga akan mengundang bibit penyakit. Belum lagi jika sampahnya diacak-acak sama pemulung yang mencari rongsokan, bisa berantakan di tepi jalan," ujarnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi Jabar) Dadang Ramdan, menilai kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemkab Bandung dalam penanganan sampah, menunjukan ketidakberdayaan pemkab dalam menangani sampah. Padahal, sudah jelas pengelolaan lingkungan itu tugas negara sebagai pemegang regulasi. Artinya, kata dia, Pemkab Bandung harus mampu berpikir cerdas dengan konsepsi yang jelas dan berbasis pemberdayaan masyarakat.

"Padahal sebelum Undang-undang Tentang Pengelolaan Sampah No 18 /2009 ada, Kabupaten Bandung itu sudah punya Perda pengelolaan sampah sejak 2008 lalu," ujarnya.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini