News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wendy Bantah Barang Bukti Rp 250 Juta Hasil Korupsi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar, membantah barang bukti uang Rp 250 juta, yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, merupakan uang hasil korupsi.

"Saya tahunya dari berita Tribun bahwa ada barang bukti Rp 250 juta yang disita penyidik. Yang saya tahu uang tersebut adalah uang honor panitia pengadaan tanah (P2T) yang sah, resmi dan legal didasarkan peraturan keputusan kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Nomor 1 tahun 1994 pasal 45, bahwa panitia mendapatkan honor dari calon pembeli dalam hal ini PLN (Wilayah Lampung) sebesar 4 persen," ujar Wendy Melfa seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Rabu (20/6/2012).

Uang honor tersebut digunakan untuk operasional dan kebutuhan P2T proyek pengadaan tanah PLTU Sebalang.

"Panitia kan melakukan inventarisasi, penilaian, dan sebagainya, sehingga panitia mendapatkan honorarium tersebut," ujar mantan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan tersebut.

Berita Lainnya:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini