News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pembacok Jaksa Sistoyo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara pembacokan jaksa Sistoyo, Dedi Sugarda (kemeja putih) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/5). Dedi Sugarda terancam hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal pembunuhan berencana hingga kepemilikan senjata yang bersifat alternatif. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tarsisius Sutomonaio

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim yang mengadili kasus pembacokan terhadap jaksa nonaktif Sistoyo, memutuskan persidangan perkara itu berlanjut ke tahap berikut.

Tim pengadilan yang diketuai Nur Aslam menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa perkara itu, Deddy Sugarda. Sebaliknya, majelis hakim itu menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah secara hukum.

Nur Aslam dan dua hakim anggotanya menganggap eksepsi Deddy sebagai bagian dari materi persidangan kasus pembacokan itu.

"Sidang berikut pada Kamis, 2 Juli ini dengan agenda mendengar keterangan saksi," ujar Nur sebelum menutup persidangan di ruang I Pengadilan Negeri (PN), Jalan R E Martadinata, Bandung, Selasa (26/6/2012).

Baca Juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini