News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Abdul Sofi, Yusuf dan Sodikin Divonis Seumur Hidup

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

idang yang dilakukan terhadap dua terdakwa pembunuhan di Kabupaten Pontianak, Rabu (27/6/2012)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, madrosid

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Sofi warga Dusun Nusapati Kecamatan Sui Pinyuh masing-masing Yusuf dan Sodikin.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ananto yang juga menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.

Sepanjang persidangan, terdakwa Yusuf duduk di bangku terdakwa tampak menundukkan kepala mendengarkan kronoligis proses pembunuhan yang dilakukanya bersama Dodikin terhadap Abdul Sofi.

"Berdasarkan bukti-bukti yang pemberatan kedua terdakwa, maka terdakwa divonis hukuman seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Gabriel mengakhiri persidangan, Rabu (27/6/2012).

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini