News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa TK Ditabrak Mobil

Bu Guru Marini Hanya Divonis Dua Bulan Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekuil CCTV terlihat mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ yang dikemudikan Mariani mundur menabrak 17 orang muridnya yang sedang berolahraga di Perguruan Buddhis Bodhicitta, Jumat (2/3/2012). (Repro CCTV Perguruan Buddhis Bodhicitta)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Marini, guru penabrak 17 murid Bodhicitta, Medan hanya divonis dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahidin pada sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Kamis (5/7/2012).

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan Marini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya mengakibatkan 17 siswa-siswi mengalami kecelakaan.

"Dengan ini menghukum terdakwa selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan dan melanggar pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas," ujar Wahidin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Nasution pada persidangan pekan lalu yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini