News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amran Batalipu Disuap Dua Perusahaan Hartati Murdaya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Buol Amran Batalipu (tengah) dengan menggunakan baju tahanan dan tertunduk digiring menuju ruang tahanan KPK Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Jumat (6/7/2012). Amran diduga menerima suap izin pembebasan lahan di Buol. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan surat Hak Guna Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah melibatkan dua perusahaan milik Siti Hartati Tjakra Murdaya.

Di antaranya yakni PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya. "Jumlah uang suap diduga Rp. 3 miliar," kata Bambang Widjojanto dihubungi Minggu (8/7/2012).

Bambang mengklaim KPK sudah membidik kasus tersebut sejak tahun 2010. Menurut Bambang, kasus tersebut diusut setelah mendapatkan laporan disertai bukti-bukti yang kuat dari masyarakat Buol sendiri. "Kami ingin tegaskan, KPK dapat dukungan masyarakat. Kami menindaklanjuti karena ada bukti," terang Bambang.

Dugaan suap Bupati Buol terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori pada 26 Juni 2012.

Satu hari kemudian, KPK menangkap lagi Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol. Dua orang terakhir dilepas KPK.

Bambang menegaskan tidak tertutup kemungkinan kasus suap Bupati Buol bisa melebar ke sejumlah orang yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersanggka. Namun, kata Bambang, KPK saat ini berfokus pada mendalami kasus suap yang sedang membelit Amran. "Amran menjadi tersangka penerima suap sedang yang lain sebagai penyuap," tutur Bambang.

Untuk mengusut suap Bupati Buol, KPK telah mencegah bos PT Hardaya dan PT Cipta Cakra, Hartati Murdaya untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino. Seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan mereka dicegah demi kepentingan penyidikan. "Ketika diperiksa sewaktu-waktu, mereka tidak berada di luar negeri," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini