News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Bercucu Cabuli Santri Ngaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK- Subari (56) seorang tukang kayu yang juga guru ngaji warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya kakek bercucu empat itu, diduga melakukan pencabulan terhadap Mn (6) yang juga salah satu santri ngaji di mushola terseutm hingga dua kali.

Menurut pelaku, Subari, tidak ada maksud dan kesengajaan dari perbuatanya tersebut.

Karena apa yang dilakukanya semata-mata untuk mendekatkan santrinya dan agar tidak takut padanya.

"Itu maksud saya dan tidak ada niatan mencabuli anak santri saya itu," kata Subari di Mapolres Nganjuk, Senin (9/7/2012).

Disamping itu, ungkap Subari, dirinya tidak merasa meremas atau memegang kemaluan korban. Karena ia hanya memegang paha dan pinggang korban.

Sementara Wakil Kasubag Humas Polres Nganjuk, Aiptu M Samsul Hadi SH mengatakan, dalam keteranganya korban menyebutkan kalaui diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga dua kali.

Dimana perbuatan itu semuanya dilakukan ketika sedang belajar mengaji. TapiĀ  hanya korban yang menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

"Itu berarti pelaku memang sudah menjadikan korban sebagai target untuk dicabuli, dan hingga berlangsung sampai dua kali gitu," kata Samsul Hadi.

Terbongkarnya kasus pelecehan oleh seorang guru ngaji tersebut, menurut Samsul Hadi, setelah korban tidak mau ikut belajar mengaji. Ketika ditanya orang tuanya kalau takut dengan guru ngajinya.

Setelah dikejar pertanyaan akhirnya korban mengaku kalau dicabuli oleh guru ngajinya. Tidak terima atas perbuatan guru ngaji terhadap anaknya akhirnya orang tua korban melapor ke polisi.

Kasus itupun ditangani unit pelayanan poerempuan dan anak (PPA) Polres Nganjuk yang melakukan visum terhadap korban.

"Hasil visum menunjukkan kemaluan korban mengalami luka, dan pelaku langsung diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun poenjara karena melanggar UU perlindungan anak," tutur Samsul Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini