News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kurir Sabu Tempuh Jalur Laut dan Darat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (12/7/2012), menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu (SS) sebanyak 1,752 kilogram.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Perjalanan sang pembawa sabu dari Malaysia ternyata menempuh rute yang panjang. Hanisah dan Rionaldi harus menempuh jalur laut dan darat dari Tawao menuju arah Samarinda, sebelum tertangkap di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (12/7/2012), keduanya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Umang di Tawao, Malaysia.

"Barang tersebut akan dibawa ke Samarinda. Kami dapat upah masing-masing Rp 10 juta rupiah per orang," kata Hanisah.

Rute yang ditempuh adalah dari Tawau ke Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, menggunakan speed boat. Selanjutnya dari Sungai Nyamuk ke Tarakan menggunakan speed boat berlanjut dari Tarakan ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, juga menggunakan speed boat.

Perjalanan dilanjutkan menggunakan kendaraan darat dari Tanjung Selor menuju Berau. Sesampainya di Berau mereka berganti kendaraan jenis Avanza warna silver No Pol KT-1096-ML yang dikemudikan oleh Sulhan menuju arah Samarinda.

Diketahui, Rionaldo merupakan mahasiswa fakultas hukum, yang berdomisili di Jalan Onta, Desa Bukaka, Kecamatan Tenetereatang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Hanisah berdomisili di Simpang Sapi, Pamol Negara Bagian Sendakan, Malaysia.

Baca Juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini