News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Abun Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Hasb

TRIBUNNEWS.COM  SAMARINDA,- Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta akhirnya melimpahkan berkas tahap I kasus tanggul jebol di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran dengan tersangka Hery Susanto alias Abun.

Pelimpahan berkas salahsatu pengusaha tambang ternama di Samarinda ini dilakukan penyidik sejak sepekan lalu, setelah tuntas proses pemberkasan dan penyidikan.

"Kalau tidak salah seminggu yang lalu berkas tahap I (Abun) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Agus Siswanto Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda kepada tribunkaltim.co.id, Minggu (15/7/2012).

Dengan dilimpahkannya berkas tahap I tersebut, kata Agus, maka penyidik tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari pihak kejaksaan, apakah berkasa itu dinyatakan sudah lengkap atau harus dilengkapi lagi.

“Kita tinggal menunggu pe­tun­juk lanjutan dari pihak kejaksaan lagi terkait dengan berkas yang sudah kita limpahkan itu," ungkap dia.

Seperti diberitakan, Abun ditetapkan tersangka dalam kasus tanggul jebol di Simpang Pasir Palaran sejak 2 Fabruari lalu.

Abun yang juga pemilik perusahaan properti PT SGP (Samarinda Golden Prima) dan perusahaan tambang PT Samarinda Prima Coal (PT SPC) diduga bertanggungjawab atas jebolnya tanggul di Simpang Pasir, Palaran yang sempat menyebabkan banjir yang menggenangi rumah-rumah warga dan fasilitas umum di Simpang Pasir. (*)

Berita  Terkait :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini