News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andy Yams Pemilik 45 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menyidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Andy Yams, warga Bagan Siapi-api, Riau, Selasa (17/7/2012).

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menyidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Andy Yams, warga Bagan Siapi-api, Riau, Selasa (17/7/2012).

Pembacaan putusan yang diketuai oleh Lendriati Janister sebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam persidangan hari ini, Selasa (17/7/2012), majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan mengancam stabilitas negara. Apalagi menurut majelis hakim, pengedaran narkoba termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Atas putusan hakim tersebut terdakwa masih akan berpikir, apakah akan melakukan banding atau menerima puturan majelis hakim tersebut.(Ded)

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini