News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

Hadirkan Wan Syamsir Yus Sebagai Saksi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap lapangan menembak PON Riau, Eka Dharma Putra (kiri) yang merupakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau mendengarkan kesaksian Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin yang juga terjerat kasus yang sama, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (12/7/2012). Dalam kesaksiannya, Taufan mengakui adanya uang lelah senilai Rp 1,8 miliar sebagai imbal jasa atas revisi Perda No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Penambahan Anggaran Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama Riau.

Laporan Wartawan Tribun Pekabaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII di Riau, Rabu (18/7/2012) kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan beberapa saksi diantaranya, tersangka M Dunir, Zulkadir, dan Wan Syamsir Yus. Pantauan tribun, hingga pukul 13.00 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang belum dimulai.

Kedua terdakwa tampak masih duduk diruang sidang yang kosong dikawal oleh anggota Brimobda Riau dan petugas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini