Laporan Wartawan Tribun Pekabaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sidang dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON XVIII di Riau, Rabu (18/7/2012) kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan beberapa saksi diantaranya, tersangka M Dunir, Zulkadir, dan Wan Syamsir Yus. Pantauan tribun, hingga pukul 13.00 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang belum dimulai.
Kedua terdakwa tampak masih duduk diruang sidang yang kosong dikawal oleh anggota Brimobda Riau dan petugas KPK.