News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Pesta Shabu Ditemani Cewek Cantik

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka pemakai sabu-sabu yang ditangkap saat sedang pesta sabu saat diamankan di Mapolres OKU.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Terdakwa Bambang alias BI mengakui dengan jujur telah mengikuti pesta shabu-shabu ditemani cewek cantik di Kamar No. 104 Hotel Ariesta, Kota Kefamenanu, Rabu 5 April 2012 lalu.

Pengakuan Bambang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kamis (19/7/2012) siang. Sidang ini dipimpin DN Limbong, S.H, dibantu dua anggota majelis hakim lainnya, Ny. Ch Ratu Mana, S.H, dan Jhoni Nuwa Wea, S.H. Bertindak sebagai JPU kasus narkoba ini adalah Dany Agusta Salmun, S.H dan Jonathan S. Limbongan, S.H.

"Sehari sebelum ke Kefamenanu untuk mengikuti pesta shabu-shabu, saya mendapat telepon dari seorang cewek," kata Bambang memulai kisahnya hingga berujung penangkapan dirinya yang dramatis dan menegangkan di Kamar 104 Hotel Ariesta awal April silam.

Si cewek yang cantik dan seksi itu, lanjut Bambang, menanyakan kabarnya, lalu menanyakan apakah ada 'barang'. Dan, ia menjawab ada tarikan 1,05 dan jenis lainnya.
"Si cewek ajak pesta di hotel di Kefamenanu. Saya menyanggupi dan menyiapkan barangnya lalu berangkat ke Kefamenanu," papar Bambang.

Pesanan shabu-shabu 4 gram ia sembunyikan di lubang dubur dengan terlebih dahulu dibungkus kertas karbon hitam agar tidak terdeteksi X' Ray di Bandara International Juanda Surabaya dan Bandara El Tari Kupang.

"Saya tiba dengan selamat di hotel diantar AS (oknum anggota Polres TTU sekaligus terdakwa) tempat pesta shabu. Si cewek sudah menunggu. Lalu terjadilah pesta shabu. Namun belum selesai menikmati pesta, polisi mendobrak pintu dan menangkap saya," jelas Bambang. Ia mengaku sudah beberapa kali 'memakai' si cewek bila ingin pesta shabu.

Di akhir penjelasannya, Bambang mengajukan satu permohonan kepada majelis hakim, jika boleh ia diperbolehkan menjalani rehabilitasi atas ketergantungannya terhadap narkoba.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan guna mendengarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bambang dan AS.

Berita Terkait  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini