Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dari 25 SPBU, hanya terdapat 11 SPBU yang bisa melayani kendaraan besar. Rata-rata, SPBU tersebut berlokasi di area pinggiran kota. "Seperti di Tanah Merah, Sei Kunjang itu bisa," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto Santoso, melalui Kasatlantas Kompol Rachmadi Ichwan Nusi, Kamis (26/7/2012).
Menurut Rachmadi, penentuan SPBU yang boleh melayani kendaraan besar merupakan kewenangan Pertamina. Satlantas, kata Rachmadi hanya memberikan pertimbangan tekis tentang kondisi lalu lintas di SPBU-SPBU yang ada. "Sifatnya, kita hanya memberikan pertimbangan teknis terkait kondisi lapangan. Yang meminta pengaturan di SPBU ke Pertamina itu Pemkot, dan kita diundang bersama Dishub untuk memberi pertimbangan," jelas Rachmadi.
Pengaturan di SPBU, menurut Rachmadi bertujuan mengantisipasi antrean kendaraan di SPBU yang dikhawatirkan meluber ke badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kemacetan. "Kalau antrean sampai ke jalan, apalagi antrean kendaraan besar, tentu akan menimbulkan kemacetan. Makanya diatur mana SPBU yang boleh dan tidak boleh melayani kendaraan besar," katanya lagi. (*)
Baca tanpa iklan