News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

THR Tenaga Kerja Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hengki Seprihadi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sudah menerima surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Surat kami terima selamam," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Riau, Erwan kepada Tribun, Kamis (26/7/2012).

"Surat edaran ini ditujukan menteri ke gubernur serta bupati dan wali kota. Kami menerima tembusan sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan se-Provinsi di Riau," ujar Erwan.

Dalam surat edaran itu, Menakertrans menegaskan, THR adalah kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja. Paling lambat, perusahaan harus sudah membayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Kami juga akan teruskan dan kuatkan surat ini ke kabupaten dan kota se-Riau," kata Erwan. (*)

Berita Terkait :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini