News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disperindag Kota Malang Temukan Makanan Kedaluwarsa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas gabungan memeperhatikan makanan kemasan saat melakukan sidak di Hypermart Balikpapan Trade Center (BTC) Balikpapan, Selasa (23/8). Pada sidak hari kedua ini petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Kota, Dinas Perindustrian dan Koperasi serta BP POM banyak menemukan makanan dan minuman (mamin) yang tidak terdaftar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Mamin yang tidak terdaftar pada Depkes RI/BBPOM RI tersebut didominasi prodek industri rumah tangga, seperti kurma kemasan, kacang, abon, serta kue kue lebaran yang dikemas dalam toples tanpa mencantumkan label terdaftar. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang bersama dengan tim Pemkot Malang menemukan beberapa makanan dan minuman tidak layak jual di beberapa supermarket.

Dimungkinkan makanan tersebut lolos dari pantauan pemilik toko.

Siti Mahmudah, Sekretaris Disperindag Kota Malang mengatakan tahun ini, memang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena di tahun ini, tidak ditemukan makanan atau minuman kedaluwarsa.

"Kami hanya menemukan beberapa susu kaleng yang rusak dan beberapa makanan siap saji yang tidak ada tanggal kedaluwarsa," kata Mahmudah, Selasa (31/7/2012).

Padahal, tahun sebelumnya Disperindag berhasil menemukan sekitar 1 tong makanan dan minuman kedaluwarsa.

Menurutnya, adanya kejadian ini, menunjukkan pemilik toko modern di Kota Malang sudah mulai sadar akan pelayanan kepada konsumen.

Sidak mamin ini, akan dilakukan lima hari berturut-turut dengan menggandeng Dinas Kesehatan, Kepolisian, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LKSM), satpol pp, Dinas Pertanian, serta bagian perkemonian.

Diantara titik yang menjadi jujukan tim ini adalah pasar tradisional, swalayan, supermarket, dan toko parsel.

Jika dalam perjalannya pelaku usaha yang ditengarai melakukan pelanggaran akan dilakukan pembinaan sampai tiga kali dan pengawasan khusus dari Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Pelayanan Konsumen. (PPPNS-PK).

Terkait adanya sidak ini, membuat beberapa pemilik toko untuk lebih mengawasi barang-barang.

"Barang yang kemasannya rusak atau tidak layak jual akan langsung kami tarik," ujar Sudarwati, Koordinator Flour toko Avan yang menjadi salah satu jujukan Disperindag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini