News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Tegas Perusahaan Tak Bayar THR

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran kepada bupati dan Wali Kota se-Sulsel tentang pemberian tunjangan hari raya (THR). Selanjutnya, tugas pemerintah daerah setempat yang akan mengedarkannya ke perusahaan dan industri yang ada di wilayahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulsel, Saggaf Saleh mengatakan pemberian THR bagi karyawan/pekerja wajib diberikan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Besaran jumlah THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya minimal sebesar satu bulan gaji yang diterima karyawan setiap bulannya.

"Surat edarannya sudah ditandatangani hari ini, bagi perusahaan yang tidak memberikan hak THR minimal satu bulan gaji kepada karyawan akan ditindak dengan tegas," kata Sagaf Saleh, Selasa (31/7/2012).

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini