News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akta Kelahiran Pindah ke Kantor Camat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan, Pengadilan Negeri Kota, kantor pos, dan bank BRI Medan bekerjasama membuat pelayanan satu atap persidangan keliling untuk perkara perdata permohonan pencatatan kelahiran usia satu tahun lebih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, pimpinan empat institusi tersebut telah bertemu, Senin (6/8/2012) di Balai Kota untuk merancang nota kesepahaman (MoU) tentang pelayanan satu atap ini.

"Kita baru membahas MoU. Mudah-mudahan bisa ditandatangani minggu ini," kata Muslim.

Pemko Medan, katanya, akan menghadirkan pelayanan satu atap ini di hampir seluruh kantor kecamatan di Kota Medan. Ditargetkan, program yang telah berlangsung di beberapa kota ini bisa diluncurkan di Kota Medan tak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Warga tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pengadilan. Disana (kantor kecamatan) ada perwakilan dari kantor pos, BRI, dan Pengadilan Negeri," katanya.

Muslim memperkirakan, ada ribuan warga yang belum memiliki akta kelahiran di Kota Medan.

"Paling banyak anak sekolah. Mereka terkendala masuk sekolah karena tidak punya akta," ujarnya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini