Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhibuddin, memperdengarkan 5 hasil sadapan telepon. Diantaranya Gubernur Riau HM Rusli Zainal dengan Lukman Abas (mantan Kadispora Riau) pada 24 Februari 2012.
Dalam percakapan itu Rusli menghubungi Lukman, dan diangkat Lukman sambil berkata "Halo Pak!". Rusli menjawab, "Iya, udah tidur Lukman?" dan dijawab Lukman, "Mau Tidur Pak!".
Kemudian Rusli mengatakan "Sudah oke kemarin semua yang itu?", dijawab Lukman, "Tadi mau diapakan?". Lalu dipotong oleh Rusli, "Oke-okelah. Intinya sudah amankan, kalau perlu terus kontak ke sana dan tidak usah ke saya lagi ya?".
Setelah selesai didengarkan Rusli Zainal membenarkan itu suaranya dengan Lukman. Kemudian JPU dari KPK Muhibuddin bertanya apakah pertanyaan ini terkait uang yang dikumpulkan Lukman Abas untuk anggota DPR RI sebesar Rp 11 miliar itu? Rusli dengan tegas menjawab tidak.
"Apakah saksi pernah menemukan Lukman Abas dengan Setya Novanto dan Kahar Muzakhir?" katanya.
Rusli mengatakan, "Tidak pernah!".
Selanjutnya JPU dari KPK mendengarkan rekaman ke-2 yang diduga JPU adalah suara ajudan Gubernur Riau Said Faisal. Namun setelah didengarkan Rusli mengaku tidak kenal suara itu.
Rekaman ke-3 juga dijawab Rusli Zainal mengaku tidak jelas apakah itu suara ajudannya atau bukan.
Sedangkan untuk rekaman ke-4, Rusli hanya mengenal suara Lukman Abas sedangkan lawan bicara Lukman, Rusli mengaku ragu apakah itu suara ajudannya. Untuk rekaman ke-5, saksi Rusli mengenal suaranya, yakni suara dirinya dengan Lukman Abas. (rsy)
Baca Juga: