News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pejabat Imigrasi Digiring ke Rutan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terali besi penjara

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

TRIBUNNEWS,.COM, MAUMERE--Oknum pejabat Kantor Imigrasi Maumere, Kabupaten Sikka berinisial PST digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere.

PST ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere untuk menjalani proses hukum kasus dugaan pemerasan, perampasan hak dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Peter Damien, Cs, warga negara asing (WNA) dari India pada tahun 2011 lalu.

Pelimpahan PST dan barang bukti dugaan tindak pidana dari Polres Sikka diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maumere, AA.Raka.P.Dharmana,S.H, di Kejari Maumere, Rabu (8/8/2012) siang.

Penyerahan PST berikut barang bukti menyusul perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap sehingga jaksa harus memroses kasus itu ke Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Pantauan Pos Kupang, di Kejari Maumere, Rabu (8/8/2012) siang, PST datang ke Kejari Maumere dikawal penyidik Polres Sikka. PST datang membawa barang bukti satu mobil kijang dinas milik Kantor Imigrasi Maumere.

Tiba di Kejari Maumere pukul 11.30 Wita, PST dijemput kuasa hukumnya, Viktor Nekur,S.H. PST sempat menyalami dan berjabat tangan dengan Viktor dan wartawan yang menunggu di Kejari Maumere.

Selanjutnya, PST dibawa ke ruangan Pidum Kejari Maumere untuk menjalani pemeriksaan administrasi oleh aparat Kejari Maumere. Usai pemeriksaan administrasi sekitar pukul 13.30 Wita, jaksa Kejari Maumere membawa PST ke Rutan Maumere untuk ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Sanadji,S.H melalui Kasi Pidum, AA.Raka P.Dharmana, S.H, kepada Pos Kupang di Maumere,Rabu (8/8/2012) siang, mengatakan, pelimpahan PST beserta barang bukti karena perkara itu telah dinyatakan P21.

Jika sudah P21, lanjut Raka, polisi harus mengirim berkas dan tersangka ke jaksa untuk proses pelimpahan ke PN Maumere. "Selama PST ditahan di Rutan Maumere menjadi tanggung jawab jaksa sebelum perkaranya dilimpahkan kepada PN Maumere untuk disidangkan," kata Raka.

Kuasa hukum PST, Viktor Nekur, S.H, kepada wartawan di Kejari Maumere mengatakan, PST siap menjalani proses hukum.

Sebelumnya Kapolres Sikka, AKBP Drs.Ghiri Prawijaya kepada wartawan menegaskan, kasus dugaan pemerasan terhadap warga India di Sikka telah ditangani polisi. Polisi telah menetapkan PST sebagai tersangka. Sedangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih didalami penyidik.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga negara asing (WNA) asal India, yakni Peter Damien, Benjamin Varheese dan Aloysius Paul dari PT Eissen Brothers Maumere pada tahun 2011 lalu diduga diperas oknum pejabat Kantor Imigrasi Maumere berinisil PST.

Peter Damien dan dua rekannya itu, ditangkap dan ditahan petugas Imigrasi Maumere karena tidak dapat menunjukkan dokumen asli, melainkan hanya foto kopi saat ditangkap Oktober 2011 lalu.

Dokumen asli itu ada di rumah. Meski sudah ditunjukkan kepada pihak Imigrasi Maumere, mereka masih ditahan di karantina selama 4-9 hari. Mereka baru bebas setelah dimintai uang sebesar Rp 20 juta oleh oknum pejabat Imigrasi Maumere berinisial PST.*

Baca Juga :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini