News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zainal Tewas Usai Dua Kali Setubuhi Pacar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas di sebuah kamar wisma di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (21/8/2012) sore.

Korban ditemukan bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai calon istrinya. Tidak ada barang lain yang ditemukan di kamar yang disewa korban. Sebab, kamar telah dibongkar oleh pengelola hotel. Jenazah kemudian dilarikan ke RSUD Tenriawaru

Korban meninggal bernama Zainal (40), warga Desa Awo, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Di kamar itu, ayah beranak dua bersama seorang janda bernama Aman (32), warga Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Korban tewas dengan mulut mengeluarkan busa, sehingga diduga telah mengonsumsi obat kuat.

"Zainal hanya mengonsumsi mi instan dan air mineral sebelum ke kamar, setelah itu kami beristirahat. Saat itulah, Zainal meraung-raung hingga mengeluarkan busa dari mulutnya, dan menghembuskan napas terakhir," ungkap Aman.

Sebelum meninggal, lanjutnya, mereka telah bersetubuh dua kali. Hubungan asmara keduanya sudah berlangsung empat tahun. Aman menambahkan, sebelum menghembuskan napas terakhir, Zainal mengencinginya sambil berteriak, lalu meninggal.

Selama di kamar, korban juga terus mengajak Aman bersetubuh. Namun, setelah dua kali berhubungan seks, Aman menolak karena ingin beristirahat.

Kapolsek Watampone Kompol Ali Syahban menuturkan, Aman masih diperiksa intensif. Bila terbukti ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Aman akan diberi sanksi tegas.

Ali juga mengaku kecewa dengan tindakan pemilik wisma, yang merusak lokasi kejadian, sehingga polisi tidak menemukan barang bukti dari lokasi.

Ia berharap, masyarakat melaporkan setiap kejadian ke polisi, dan tidak merusak lokasi kejadian untuk memudahkan polisi menyelesaikan kasus. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini