Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa dugaan suap revisi Perda No 06 Tahun 2010 Rahmat Syahputra dalam pembelaannya, Senin (27/8/2012) mengaku tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 3,5 tahun penjara sangat berat.
"Sebab tuntutan itu tidak mencerminkan fakta persidangan serta rasa keadilan. Apalagi kasus saya ini tidak sebanding dengan kasus Nazaruddin dan kasus lainnya yang serupa," ujar Rahmat Syahputra kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol SH.
Menurut Rahmat, persepsi suap yang diterimanya begitu kencang dan itu terus diberitakan di media massa.
"Padahal bukan diri saya yang menyuap anggota DPRD Riau. Saya ini hanya diperintah untuk menyerahkan uang sebesar Rp 900 juta dan saya tidak bisa menolak perintah itu," ungkap Rahmat.
Baca Juga:
- Hakim Pertanyakan Kesaksian Saksi
- Dua Polisi Suap Segera Disidang
- Rumah Miswan Dibongkar Maling Saat Pergi ke Vihara
- Sidang Zulkarnain Hakim Pertanyakan Kesaksian Helga