News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nelayan di Mansapa Perkosa Gadis 20 Tahun

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM  NUNUKAN,- As (23), seorang nelayan di Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, diamankan Polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap Nrl, gadis pengangguran berusia 20 tahun. Korban tinggal tak jauh dari kediaman pelaku di Perumahan Nelayan Jalan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku sebenarnya sudah berkeluarga, memiliki istri dan tiga anak tiri.

Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, korban yang lupa waktu kejadian pemerkosaan itu mengaku didatangi pelaku saat ia sedang tidur di kamarnya. Tanpa disadari pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan.

“Saat kejadian pertama, ini dilakukan pada malam hari. Pelaku langsung mendatangi korban di rumahnya. Karena hubungan antara pelaku dengan korban sudah saling kenal yah. Kemudian malam tersebut pelaku langsung masuk ke kamar korban yang berinisial Nrl tadi,” ujarnya.
Saat berada di kamar korban, pelaku langsung melakukan aksinya, memaksa Nrl untuk melayaninya. Pelaku juga menutup mulut korban dengan selimut untuk menghindari teriakan dari korban.

“Kemudian As melakukan pemerkosaan sebanyak satu kali. Kemudian dengan nada mengancanm jangan teriak, nanti kamu akan saya bunuh yah. Itu keterangan saat pemeriksaan korban,” ujarnya.

Kamis pekan lalu, pelaku kembali mengulang aksi bejatnya tersebut. Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan sebanyak dua kali.

“Menurut pengakuan pelaku, ia pertama kali melakukan pemerkosaan pada 19 Agustus lalu kedua kalinya pada 23 Agustus,” ujarnya.

Akibat perbuatan bejat dimaksud, Polisi lalu meringkus dan mengamankan As di Rutan Mapolres Nunukan. Ia harus mendekam di sel untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini