News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PCNU Surabaya: Fatwa Sesat Syiah Harus Dicabut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa anggota pasukan keamanan bersenjata lengkap mengawal sejumlah warga menuju ke tempat pengungsian menyusul terjadinya kerusuhan di Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (26/8/2012). Dua orang tewas, puluhan luka-luka, beberapa rumah hangus dibakar, dan ratusan warga pengikut Syiah terpaksa mengungsi akibat peristiwa tersebut. AFP PHOTO

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-Konflik atas nama agama yang melibatkan warga Syiah dan Sunni, di Sampang, menurut Ketua PCNU Surabaya, Imam Ghozali, adalah masalah intoleransi.

Pasalnya, tidak hanya kali ini, konflik di tempat yang sama terjadi. Salah satu penyebab utamanya adalah adanya fatwa sesat tentang Syiah yang dikeluarkan oleh MUI Sampang.

"Fatwa sesat Syiah yang dikeluarkan MUI Sampang harus dicabut," kata Imam Ghozali, Kamis (30/8/2012), saat mengirimkan bantuan berupa sembako dan bantuan lainnya, untuk pengungsi Sampang, di sekretariat PCNU, di Jalan Bubutan Surabaya.

Menurut Imam, jika fatwa tersebut tidak segera dicabut, dikhawatirkan konflik Sampang akan terus berlanjut, dan bahkan mungkin bisa jadi akan merembet ke wilayah lain.

"Syiah itu tidak sesat, dan selesai, meskipun memang ada perbedaan-perbedaan. Kalau hanya berbeda, ya jangan difatwa sesat," kata Imam.

Menurut Imam, konflik Sampang adalah masalah intoleransi, bukan hanya masalah keluarga, apalagi di Sampang dalam waktu dekat akan ada Pilkada.

Bahkan Imam menilai, PCNU Sampang dan PWNU Jatim, justru mendukung intoleransi. Hal ini dikarenakan, NU Sampang dan Jatim, yang meminta Takjul Muluk-warga Syiah-yang dihukum berat. Padahal itu Takjul Muluk merupakan korban.

"Masalah keluarga, itu masalah baru. Konflik ini telah terjadi pada 2004 lalu, dan pernah juga terjadi pada 2006. Karena itu harus diselesaikan," kata Imam.

Imam menambahkan, pelaku pengrusakan harus dihukum berat. Pasalnya selama ini, justru dihukum ringan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini