Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat kamera perekam jalannya proses persidangan dugaan korupsi penyelewengan dana bansos Rp 8,8 miliar dipasang di Ruang Utama Cakra Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (4/9/2012).
Ruang ini nantinya yang akan ditempati Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa untuk menjalani proses sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa.
"Kamera ini dipasang untuk merekam semua proses persidangan," ujar Humas PN Makassar, Makmur.
Diketahui, peralatan kamera serta soundsystem yang digunakan untuk merekam seluruh hasil persidangan di Pengadilan merupakan milik Unhas yang bekerjasama dengan KPK.
Sebelumnya, Anwar dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsidair kurungan penjara tiga tahun.
Baca Juga:
- Harga Emas Antam Naik Rp 2.000 Per Gram
- Pasien RS dr Soebandi Jember Berhamburan Saat Gempa
- Rumah di Cimaung Bandung Dirampok
- Lion Air Tambah Satu Armada Angkut Atlet Kepri
Baca tanpa iklan