Laporan Wartawan Tibun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Tipikor, Makassar masih tampak sepi, Selasa (4/9/2012) siang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bansos Rp 8,8 miliar yang menyeret nama Anwar Beddu Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel belum juga hadir di pengadilan sekitar pukul 11.25 Wita.
Padahal terdakwa maupun tiga majelis hakim yang menangani kasus ini sudah berada di tempat. Namun lantaran ketiadaan jaksa Ruang Sidang Utama Cakra masih kosong.
"Kami juga tidak tahu kenapa jaksanya belum datang. Padahal biasanya jam segini sidangnya sudah dimulai," ujar pengacara terdakwa, Hamka Hamzah.
Berdasarkan pantauan Tribun Timur (Tribun Network), tampak Anwar beserta dengan empat anaknya terlihat di depan ruang persidangan.
Mereka tak banyak bicara saat dikonfirmasi menyangkut persiapan pembelaannya untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Diketahui, proses sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan pembelaan terdakwa terkait tuntutan yang menjerat Anwar dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa.
Baca Juga:
Baca tanpa iklan