News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Rp 8,8 M, BPKD Sulsel Divonis Dua Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu divonis pidana penjara selama dua tahun penjara.

Vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

"Yang kami buktikan adalah subsidairnya yakni penyalahgunaan jabatan yang melekat pada dirinya," kata Ketua majelis hakim Zulfahmi didampingi hakim anggota Muhammad Damis dan Rostansar.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 500 juta serta subsidair tiga kurungan penjara.

Dalam berkas amar putusan hakim, selain Anwar Beddu yang dinilai terbukti bersalah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim juga ikut bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama dengan terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 8,8 miliar dalam penyelewengan APBD 2008.

Meski keterlibatan Muallim sangat jelas diuraikan majelis hakim, namun jaksa tidak dapat membuktikan bahkan menetapkan Muallim sebagai pihak yang turut bertanggungjawab secara pidana alias tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini