TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tidak menerima pendaftaran partai politik diluar jam kerja. Seperti diketahui penyerahan berkas parpol peserta Pemilu 2014 berakhir hari ini, Jumat (7/9/2012).
"Kami hanya melayani di waktu kerja. Jadi penyerahan berkas kami tunggu hingga jam 16.00 WIB sore," ujar Ketty Tri Setyorini, Ketua KPUD Jember .
Hingga pukul 11.00 WIB, baru 14 parpol di Jember yang menyerahkan berkas ke KPU Jember. Penyerahan berkas ke KPU dimulai sejak 10 Agustus lalu.
Ke-14 Parpol itu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), danĀ Barisan Nasional (Barnas).
Dari 14 parpol tersebut, ada dua parpol yang hanya menyerahkan berkas berupa Surat Keputusan tanpa dilengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA). Keduanya yakni Partai SRI dan Barnas.
"Memang ada yang belum dilengkapi KTA. Bagi berkas yang kurang diberi waktu melengkapi hingga 29 September mendatang," tegas Ketty.
KPUD Jember Tolak Pendaftaran Diluar Jam Kantor
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan