TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Irfan (22) warga asal Pallengu, Desa Arungkeke, Kabupaten Jenneponto, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini, Minggu (9/9/2012), sekitar pukul 20.45 wita.
Irfan diringkus lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik yang disimpan di pinggang sebElah kanannya, saat melintasI Jl Dg Ngawing, Eks Goro, Kelurahan Gunung Sari, Makassar. Dia ditangkap saat mengendarai sepeda motor Matic Yamaha Mio, warna merah dengan nomor polisi DD 2109 AA.
Baca Juga:
- PBB Aceh Tunggu Proses Hukum Kader Korupsi
- Polda Banten Tambah Personel di Merak
- Dugaan Money Politics Panwaslu Cilacap Amankan Rp 214 Juta
Baca tanpa iklan