TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) melaporkan Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Amat Antono ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/9/2012). Pelaporan itu, terkait dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pekalongan 2011.
Juru Bicara Fraksi, Ahmad Boim mengatakan Amat Antono diduga telah menggelapkan uang senilai Rp 105 miliar dari dana APBD itu untuk kepentingan pribadi.
"Amat Antono tidak mengunakan dana itu sebagaimana mestinya. Tapi mendepositokan ke dalam bank dan mengambil bunganya setiap bulan," kata Ahmad Boim usai melapor ke KPK, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Menurut Ahmad Boim, untuk memuluskan pernuatannya, Amat Antono diduga menyuap para anggota DPRD Pekalongan dalam rapat pertanggungjawaban APBD 2011 oleh Bupati Pekalongan. Padahal, tambah Ahmad Boim, rapat pertanggung jawaban itu juga tidak memenui syarat quorum.
"Lucunya setiap anggota DPRD Pekalongan diduga disuap. Anggota yang tidak hadir juga diberi uang. Rapat tidak memenuhi quorum," kata Ahmad Boim.
selain itu, Fraksi juga mencatat dugaan korupsi lain yang dilakukan Amat Antono selama menjabat Bupati Pekalongan.
Menurut Ahmad Boim, Amat Antono juga diduga mengadakan proyek fiktif dalam pemeliharaan 113 ruas jalan di Pekalongan.
"Setiap bulannya juga di Dinas Pariwisata ada mutasi, dan setiap mutasi itu dilakukan pungutan liar," kata Ahmad yang mengaku pernah melaporkan Amat Antono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Pekalongan 2005.
Karena itu, dengan adanya laporan tersebut, Fraksi mendesak KPK segera menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut. Pasalnya, sambung dia mengklaim telah menyerahkan banyak data korupsi yang telah terjadi di Pekalongan.
"Ada masih banyak data korupsi yang ingin kita berikan ke KPK. Sumber data kita rahasiakan," tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Bupati Pekalongan.
Klik: