News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 50 juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sungai yang penuh dengan tumpukan sampah di Batu Ampar, Kramat jati, Jakarta Timur, Selasa(11/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM,MOJOKERTO- Hati-hati jangan sampai membuang sampah sembarangan di Kota Mojokerto, Jawa Timur, bisa-bisa kena denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.

Inilah salah satu item dalam rencana peraturan daerah (raperda) yang digodok DPRD Kota Mojokerto.

Hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta mengancam warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Perda tersebut diharapkan mencegah perilaku warga yang suka membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Saat ini masih dalam pembahasan di kalangan dewan," kata Happy Dwi Prasetiawan, Kepala DKP Kota Mojokerto, Selasa (11/9/2012).

Menurutnya, peraturan itu bakalan mengganti perda tentang sampah yang saat ini berlaku. Raperda tersebut berjudul penyelenggaraan kebersihan dan keindahan.

Dijelaskan, dalam salah satu pasal dalam raperda tersebut, memuat pelarangan warga membuang sampah sembarangan. Itu melihat banyaknya lahan tidur yang dijadikan tempat penampungan sampah liar di Kota Mojokerto.

"Ini mencegah masyarakat membuang sampah di luar tempat penampungan yang sudah ada," ujar Happy.

Dengan adanya perda ini, Pemkot Mojokerto berharap TPS-TPS liar tidak bermunculan lagi. Akan tetapi, melihat jumlah TPS yang ada, tahun ini tidak bakal ada penambahan lokasi TPS. Meski diprediksi produksi sampah kian waktu kian meningkat.

Saat ini, terdapat 13 TPS yang tersebar di seluruh kota. Sebelum didistribusikan ke TPS diserap pada tiap depo-depo.

Ada empat depo sampah yang menampung dari kelurahan-kelurahan. Dari TPS, sampah didistribusikan ke tempat pembuangan akhir di Randegan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini