JAKARTA, TRIBUN - Polemik antara perusahaan tambang dan warga sekitar kembali terjadi. Kali ini penolakan atas keberadaan perusahaan tambang dilakukan oleh warga Kabupaten Aceh Timur. Mereka mendesak Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin perusahaan pertambangan PT Triangle Pase Inc.
Seorang warga, Nasrudin mengatakan, selama beroperasi pada 2009, di Desa Blang Seunong, Dusun Sejuk Pante Bidadari, Aceh Timur, PT Triangle Pase Inc, dituding tidak memberikan kontribusi bagi warga sekitar.
"Sama sekali tidak memberikan manfaat selama beroperasi. Contohnya saja mereka tidak mau membangun jembatan dan membangun jalanan untuk warga sekitar," kata Nasrudin, pada wartawan, di Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Nasrudin menambahkan, PT Triangle juga tidak mempedulikan pembangunan struktur dan infrastruktur di desa mereka. Padahal, kata Nasrudin, PT Triangle diperkirakan bisa meraup keuntungan hingga ratusan miliaran rupiah dari hasil eksplorasi gas.
Nasrudin menambahkan, PT Triangle dicurigai telah melakukan ekploitasi secara ilegal. Tudingan tersebut, kata Nasrudin, berdasarkan surat yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik, yang menyatakan PT Triangle sudah tidak diperpanjang ijin kerja untuk melakukan ekplorasi. Namun nyata, kata Nasrudin, perusahaan tersebut tetap melakukan pengoboran di sejumlah blok.
"Ini adalah perampokan terhadap lahan milik rakyat. Negara melalui pemerintah harus segera bertindak tegas. harta kekayaan alam telah dicuri, untuk pemerintah saja tidak ada, apalagi buat warga," ujar Nasrudin.
Nasrudin mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk menghentikan atau mencabut izin secara permanen dari PT Triangle. Di antaranya, mengadakan pertemuan dengan Bupati Aceh Timur. Menurut Nasrudin dalam pertemuan yang digelar pada beberpa waktu lalu tersebut, bupati mendukung sikap warga dan memberikan rekomendasi pada Gubernur Aceh untuk segera tidak segera memperpanjang dan mencabut izin dari PT Triangle.
Adapun Ketua DPR Kabupaten Aceh Timur Tengkeu Awaludin mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, perusahaan asal Australia tersebut, juga tidak memberikan kontribusi bagi Kabupaten Aceh Timur dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami pernah bertanya pada Kawan SKPD, ereka pun tidak tahu sama sekali, serta tidak masuk ke kas PAD. Perusahaan ini sama sekali tidak memberikan manfaat bagi warga Aceh Timur," ujar Teungku.
Syamsu Djalal, kuasa hukum dari warga Aceh Timur menyatakan, kegiatan ekplorasi yang dilakukan PT Triangle merupakan tindak pindana, karena telah melakukan penambangan tanpa ijin. Selain itu, selama beroperasi mereka telah mengabaikan hak-hak dari warga sekitar yang notebenenya merupakan pemilih tanah.
"Kami akan segera melaporkan Mabes Polri. Kegiatan perusahaan ini sangat melanggar HAM, karena mengabaikan hak-hak warga," ujar Syamsu Djalal.
Belum ada tanggapan dari pihak perusahaan atas tuntutan dan tudingan tersebut.
Baca tanpa iklan