News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai sekarang, Perpanjang STNK Cukup Bawa KTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS. COM,SURABAYA - Masyarakat Jatim semakin dimanjakan ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau pengesahan STNK tahunan dan membayar PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekarang cukup hanya membawa KTP/identitas dan STNK asli saja.

"Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi membawa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) seperti kebijakan sebelumnya," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Valentino, Selasa (2/10/2012), didampingi Kepala Dinas Pendapatan Jatim I Gde Agung Raka Wija.

Menurut Valentino, kebijkan baru ini adalah yang pertama di Indonesia. Tujuannya, untuk mempermudah layanan publik tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Penerapannya, untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan diberlakukan mulai 1 Oktober 2012. Sedangkan untuk semua wilayah Jatim dimulai per 15 Oktober nanti.

Agung menambahkan, setelah dibelakukan, pihaknya menghimbau agar masyarakat datang ke tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaraan yang ada di seluruh wilayah Jatim. Mulai Samsat keliling, drive thru, payment point, e-Samsat, hingga samsat corner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini