News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Mengaji Dilaporkan Cabuli Bocah 9 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Seorang guru mengaji, SY (67), warga BTN M Upa Blok D/2, Makassar, dituduh melakukan pencabulan terhadap NS (9), warga Blok D/10 perumahan yang sama.

Tindakan asusila itu terjadi di ruang mengaji kediaman pelaku pada Selasa (2/10/2012), sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu korban yang masih duduk dibangku kelas III di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Makassar, tak langsung pulang usai belajar mengaji.

Menurut keterangan NS, guru mengajinya yang juga seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu, mencabulinya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celananya lalu memegang-megang kemaluannya. Sang guru, juga dilaporkan menciumi NS.

Usai kejadian ini, korban langsung melapor ke orang tuanya dan ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Polsekta Rappocini. Kabar ini, juga langsung terdengar di kalangan warga setempat sehingga sempat terjadi konsentrasi massa di sekitar rumah SY. Beberapa warga bahkan berniat menghakimi SY.

Beruntung polisi segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan SY ke kantor polisi. Kepala Unit Reskrim Polsekta Rappocini, Iptu Andi Abdul Haris Abubakar, menjelaskan, tak ada orang lain di rumah tersebut saat SY mencabuli NS.

"Jika terbukti melakukan pencabulan, SY akan dijerat dengan Pasal 82 KUHP UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Abdul Haris, Rabu (3/10/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini