News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPK dan Rekanan Resmi Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,9 miliar pada proyek pengadaan dan pemasangan pipa untuk pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros, yang dikelola Balai Besar Sungai Wilayah Jeneberang (BBSWJ) tahun anggaran 2009. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 9 miliar lebih.

Mereka yang ditetapkan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana dalam proyek berskala miliaran rupiah itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Andi Nurlela serta Direktur Utama PT Samur Jaya berinisial S.

"Keduanya diseret dalam kasus itu karena keterlibatannya dalam menimbulkan kerugian negara sangat jelas berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa jauh hari sebelumnya," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/10/2012).

Berdasarkan hasil perhitungan audit dari ahli tim tekhnis Politekhnik Negeri Ujungpandang, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas adanya kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan penyidik mencapai Rp 1,7 miliar," katanya.

"Pada prinsipnya terkait dengan proses administrasi yang bertanggungjawab itu adalah PPK sementara untuk pengerjaannya adalah pihak kontraktor atau rekanan. Jadi keduanya sangat layak dijadikan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan terus bertambah," ungkap mantan Kajari Tangerang itu.

Chaerul menjelaskan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa untuk pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros dibangun untuk menunjang penyaluran air bersih untuk masyarakat bukan hanya di Maros, akan tetapi melingkup sejumlah daerah termasuk juga Makassar.

Untuk selanjutnya, Chaerul menyebutkan pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel. Perhitungan BPK itu dinilai penting walaupun hasil pemeriksaan ahli sudah keluar.

"Hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan BPK sangat menentukan akan adanya penambahan tersangka, makanya kami masih menunggu seperti apa hasilnya sebelum menetapkan tersangka baru lainnya," beber Chaerul.

Hasil audit BPK sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus ini. Karena BPK-lah sebagai auditor resmi untuk menentukan pemeriksaan dan memastikan nilai kerugian negara.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini