Laporan Wartawan Tribun Timur / Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai menyoroti kinerja penyidik Tipikor Polda Sulsel yang dinilai lamban menyelesaikan perkara korupsi yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) General Manager PLN Unit Induk Pembangkit dan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) Suaib Zakariah.
Suaib merupakan tersangka kasus dugaan korupsi atau markup anggaran sewa kendaraan dinas berjumlah 26 unit di PT PLN UIP RING 2012 yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
“Sampai sekarang baik berkas maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka sama sekali belum kami terima dari pihak kepolisian. Padahal, perkara tersebut sudah hampir empat bulan ditangani namun belum juga dituntaskan,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel Muhammad Ahsan Thamrin, saat dikonfirmasi perihal perkembangan penyidikan polisi dalam kasus tersebut, Senin (8/10/2012).
Namun meski pihak kepolisian belum juga menyerahkan berkas ataupun SPDP untuk kelancaran proses penyidikan kasus tersebut, Ahsan mengaku tidak ingin ikut campur. Lantaran hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus yang diduga bakal banyak melibatkan pejabat PLN PT UIP RING.
“Pada prinsipnya mestinya SPDP kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan. Apalagi tersangkanya sduah sangat jelas,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Pinrang itu.
Diketahui, kasus ini dikabarkan bakal dihentikan pihak Polda Sulsel. Pasalnya, jika pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dalam melakukan audit atau perhitungan jumlah kerugian negara secara ril tidak ditemukan. Maka kasus tersebut bakal ditutup.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Humas Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Siswa kepada Tribun beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan pihak kejaksaan, Humas Polda Sulsel Kombes Kombes Chevy Ahmad Sopari, kepada Tribun membantah adanya kabar pengehentian kasus tersebut.
Bahkan Chevy mengaku, sejauh ini, penyidik dibagian Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan serta penyidikan untuk mengungkap adanya pelaku lain atau oknum pejabat PLN PT UIP RING yang diduga ikut terlibat menimbulkan kerugian negara pada sewa randis tersebut.
“Untuk kasus PLN masih dalam tahap penyidikan,” ujar Chevy kepada Tribun melalui telepon selulernya.
Mantan Wadir Lantas Polda Sulsel itu mengatakan, bentuk keseriusan pihak Polda dalam mengusut tuntas kasus tersebut adalah dengan cara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai ikut mengetahui bahkan terlibat dalam kasus itu.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang dan menunggu hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP berdasarkan temuan dilapangan.
“Yang pasti kasus ini masih berjalan dan tidak menuntup kemungkinan tersangkanya akan terus bertambah seiring hasil proses penyidikan yang dilakukan tim,” ungkap perwira berpangkat dua bunga itu mengaku dalam waktu dekat SPDP bahkan berkas tersangka akan dikirim ke kejaksaan.
Berdasarkan proses penyidikan sementara, selain Suiab yang diduga terlibat, sejumlah
Oknum lainnya juga ikut terlibat bahkan layak dijadikan sebagai tersangka. namun kata Chevy hal tersebut harus dibuktikan secara jelas perang masing-masing oknum yang dicurigai ikut terseret.
“ Oknum lain inilah yang sementara kami dalami seperti apa peran dan keterlibatannya dalam penggelembungan harga sewa kendaraan mobil dinas tersebut,” terang mantan Kapolres Parepare ini.
Diketahui, total anggaran sewa sewa mobil dinas di PLN PT UIP Ring Sulmapa untuk 2012-2013 senilai Rp 3,7 miliar dengan jumlah mobil dari berbagai jenis merek sebanyak 26 unit dengan berkerjasama dengan pihak rekanan dari PT Sanggar laut Manado.
Penetapan Suiab sebagai tersangka awal dalam kasus ini berdasarkan pelanggaran pasal yang disangkakan penyidik yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdsarkan data yang dimiliki Tribun, anggaran sewa menyewa kendaraan dinas itu membengkak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2 miliar. Namun untuk 2012 anggarannya mencapai Rp 3,7 miliar dengan tipe kendaraan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Anggaran sewa randis itu untuk satu unit Mitsubishi Pajero yang diperuntukkan untuk GM PLN pada tahun anggaran (TA) 2011 hanya Rp12,5 juta perbulan membengkak menjadi Rp 20 juta. “Pembayarannya dilakukan perbulan,” kata Chevy menjelaskan mekanisme sewa kendaraan tersebut.
Sementara, untuk enam unit kendaraan Toyota Kijang Innova yang diperuntukkan kepada para manajer, total anggaran sebelumnya senilai Rp7 juta per unitnya dalam sewa perbulan. Namun untuk 2012 malah dimarkup atau digelembungkan menjadi Rp 12 juta sewa perbulannya.
Khusus untuk empat unit kendaraan dinas Honda Freed yang diperuntukkan untuk manajer bidang dipatok dengan sewa senilai Rp11,5 juta untuk per unitnya dalam sebulan. Serta tiga unit mobil Toyota Rush dengan anggaran Rp9 juta per unitnya dalam sebulan. (rud)
Baca Juga :
- Mulai Besok Bandung Miliki Polisi Siswa 14 menit lalu
- Gubernur Sulsel Dapat Pin Emas dari Petani Wajo 15 menit lalu
- Ambon Maluku Diguncang Gempa 5,1 SR 31 menit lalu
Baca tanpa iklan