News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampar teman 8 Kali Dituntut Enam Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Terdakwa penganiayaan Selvia (23) terlihat santai usai dituntut enam bulan penjara di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/10/2012).

Perempuan berambut cepak ini malah bergandengan mesra dengan teman perempuannya saat meninggalkan ruang sidang.

Tak terlihat rona sedih  dari wajahnya. Padahal, jika tuntutan ini disepakati hakim dipastikan gadis yang kini tinggal di Jalan Kedung Rukem, Surabaya ini harus tinggal beberapa bulan lagi di penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ratna Fitri Hapsari memastikan perempuan kelahiran
Banjarmasin ini terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Selvia terbukti menampar teman perempuannya Veni LR saat mereka sedang begadang di food court Delta Plaza, Surabaya Agustus 2012 pukul 01.00 WIB.

"Sesuai keterangan korban dia ditampar delapan kali, tapi hanya diakui terdakwa enam kali,"terang Ratna.

Terkait penyebab penamparannya, baik korban maupun terdakwa tidak mau berterus terang. "Korbannya mengaku tidak ada masalah dia langsung ditampar hingga mulutnya bengap. Dia tidak tahu kenapa,"katanya.

Menurut Ratna perbuatan terdakwa ini telah meresahkan masyarakat.
Kenapa tuntutannya relatif ringan? Ratna beralasan antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian, bahkan mereka juga saling memaafkan di persidangan.

"Terdakwa juga mengaku terus terang dan belum pernah dihukum,"alasannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini