TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Didik Setiawan (26) warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban ditangkap polisi dalam kasus penipuan terhadap nasabah Bank Panin bernama Siti Suwariningsih (24), juga warga
Prunggahan Kulon.
“Aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku saat masih menjadi pegawai
Bank Panin bagian mencari nasabah. Namun, pelaku sekarang sudah
menganggur,” kata Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Selasa
(9/10/2012).
Diceritakan, pelaku mendapat nasabah Siti Suwariningsih yang saat itu
meminjam uang sebanyak Rp 90 juta. Setelah uang cair, pelaku memotong
uang tersebut Rp 10 juta dengan dalih meminjam dan akan ikut membantu
membayar angsuran.
“Sekian lama berjalan, pelaku ternyata tidak mau ikut membayar
angsuran itu. Beberapa kali ditagih juga tidak dibayar dengan berbagai
alasan, sampai akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi,”
sambung Noersento.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait aksi
kejahatan yang dilakukannya. Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa
Didik Setiawan juga lama dicari polisi dalam kasus tabrak lari dalam
sebuah kecelakaan yang korbannya meninggal dunia.
“Selain kasus penipuan ini, dia juga sebagai pelaku tabrak lari.
Karena itu, dia diproses dalam dua perkara sekaligus,” ujar Noersento.