Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Usup Supriyatna terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2010 dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (10/10/2012).
Selain pidana penjara ia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara.
"Meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 6 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata JPU Ostar.
Baca tanpa iklan