News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kabiro Umum Jambi Dituntut 42 Bulan Penjara

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usup Supriyatna

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Usup Supriyatna terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2010 dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (10/10/2012).
Selain pidana penjara ia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara.

"Meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar 6 juta, jika dalam waktu satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata JPU Ostar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini