News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cipta Karya Paser Berlakukan Perda Retribusi Sedot Tinja

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Sarassani

TRIBUNNEWS.COM, TANA PASER - Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Perumahan (DCKKP) Kabupaten Paser mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2012 tentang Retribusi Penyediaan atau Penyedotan Kakus pada awal Oktober 2012.

Perda tersebut menurut Kepala Bidang Kebersihan DCKKP Sulle Rimpung SSos MM, Kamis (11/10/2012), sudah ditetapkan sejak 3 Agustus lalu, namun baru bulan Oktober ini bisa diimplementasikan.

"Kami baru menerima surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) 24 September lalu, yang meminta SKPD segera melaksanakan Perda-Perda yang sudah disahkan, salah satunya Perda 10/2012," kata Sulle.

Menurut Sulle, Perda 10/2012 merupakan penyempurnaan dari Perda 17/2008 tentang Retribusi Pelayanan Mobil Penyedot Tinja. "Dengan berlakunya Perda yang baru ini, maka Perda 17/2008 otomatis tidak berlaku lagi," ucapnya.

Dalam perda tersebut, besarnya tarif retribusi pelayananan penyedotan tinja ditetapkan berdasarkan kelompok, antara lain kelompok lembaga sosial, perkantoran, rumah tangga, warung/rumah makan, pertokoan/usaha dagang serta kelompok penginapan/hotel dan industri.

"Masing-masing kelompok berbeda-beda besaran tarif retribusinya. Sebagai contoh, untuk kelompok rumah tangga, jasa pelayanan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 37.500 menjadi Rp 187.500, sedangkan jasa sarananya mengalami kenaikan dari Rp 12.500 menjadi Rp 62.500," jelasnya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini