News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2012

Komite III DPD RI Bosan Bicara Kuota Haji

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberangkatan Calhon Haji Samarinda-Wawali Samarinda, Nusyirwan Ismail (kiri) menyalami Calon haji (Calhaj) ketika pemberangkatan kloter 1 Calon Haji Samarinda menuju embarkasi haji Batakan Balikpapan, kemudian melanjutkan perjalanan ibadah haji ke tanah suci Mekkah, di GOR Segiri Samarinda, Kamis (20/9) jam 5 pagi.Sebanyak 355 Calhaj Kloter 1 Samarinda dan 5 petugas haji diberangkatkan Pemkot Samarinda oleh Wawali Nusyirwan Ismail, didampingi Kepala Kemenag Samarinda, Abdul Muis. (TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Rombongan Komite III DPD RI yang bertandang ke Kabupaten Maros, Jumat (12/10/2012) mengaku bosan membicarakan kuota haji di Indonesia.

Menurut anggota dari Provinsi Lampung, Ahmad Jajuli S.IP, harusnya dari Kementerian Agama menempatkan kuota haji secara proporsional. Serta pentingnya digelar kegiatan pra haji dan pasca haji. Maka dari hasil pengawasan keduanya seluruh rekomendasi disampaikan langsung ke DPR-RI di Komisi VIII. Kuota tahun lalu masih ada harapan karena khusus Indonesia kuota ditambah dari 220 ribu menjadi 230 ribu.

"Tahun ini tidak ada lagi tambahan karena tidak mungkin membicarakan tambahan kuota, bukan otoritas pemerintah Indonesia, tidak mungkin ditambah lagi. Kami sudah bosan membicarakan hal ini setiap tahunnya," jelasnya.

Ia menambahkan bukan hanya Indonesia yang meminta tambahan kuota namun Turki dan Malaysia juga meminta tambahan. Masalah kuota dirasakan tidak penting lagi dibicarakan, namun saat ini sebaiknya orientasi pada kualitas pelayanan haji dan tingkat kemabruran. Namun menyoal kuota pihaknya berjanji akan menyampaikan masalah ini pada Dirjen Umroh dan Haji. Sebab Menteri Agama juga terikat ketentuan Organisasi Konferensi Islam (OKI), sedangkan ketentuan OKI ditentukan oleh Arab Saudi.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini