News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Bupati Pelalawan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Anak Bupati Pelalawan M Harris, Budi Artiful yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa tahun yang lalu. Akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam kasus Illegal Loging yang dilakukan PT Tenaga Kampar,  di Desa Sukoi, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Dalam putusan Majelis Hakim  MA yang sudah keluar sejak satu bulan yang lalu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Budi Artiful terbukti secara sah bersalah melakukan aksi pembalakan liar. Atas kesalahannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun terhadap Budi Artiful.

Dengan keluarnya putusan MA itu putusan terhadap Budi Artiful sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkran, dan Budi Artiful sudah menyandang predikat terpidana. Namun dalam kenyataannya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan belum juga mengeksekusi terpidana Budi Artiful dan anak orang nomor satu di Pelalawan itu masih menghirup udara bebas.

Ketika dikonfirmasikan ke Kajari Pelalawan Edi Gurmar SH kapan pihaknya akan mengeksekusi Komisaris PT Tenaga Kampar tersebut? Edi menyatakan pihak sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana Budi Artiful. "Tapi panggilan kita tidak pernah diindahi. Bahkan kita sudah melakukan pencarian terhadap terpidana itu dan sampai sekarang belum ketemu," kata Edi.

Saat ditanya lagi kapan putusan MA itu keluar? Edi mengaku sejak satu bulan yang lalu dan terpidana dihukum 4 tahun penjara. "Yang jelas kita berikan deadline terhadap Budi Artiful satu minggu ini. Kalau dalam satu minggu ini Budi Artiful tidak memenuhi panggilan maka kita akan lakukan upaya hukum yang lain yakni menetapkan Budi Artiful sebagai DPO dan mengeluarkan cegah tangkal (cekal) terhadapnya agar tidak bisa berpergian ke luar negeri," ungkap Edi.

Kasus ilog PT Tenaga Kampar tersebut ditangani oleh Polda Riau dan telah menyita 15 ribu ton kayu ilegal milik PT Tenaga Kampar yang beroperasi di Desa Sukoi, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Namun dalam penyidikannya pihak Kejati Riau terus mengembalikan berkas untuk dilengkapi. Karena terus dikembali lebih dari 3 kali akhirnya pihak Kejati Riau mengeluarkan P-22 yang berarti penanganannya diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Dalam penyidikannya pihak Kejati Riau, menetapkan tiga tersangka yakni Jenter Situmeang menjabat Tata Usaha Kayu, Hendri menjabat Manager PT Tenaga Kampar dan Komisaris PT Tenaga Kampar, Budi Artiful. Sering waktu berjalan ketiganya ditahan oleh jaksa, dan diajukan ke PN Pelalawan untuk dituntut.

Di PN Pelalawan, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ilog tersebut, hari Senin, 27 Maret 2009 lalu menjatuhkan vonis bebas kepada ketiga terdakwa, dan vonis itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurchaswin SH. Dalam tuntutannya terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim PN Pelalawan itu JPU menyatakan kasasi ke MA, dan hasilnya sekitar 1 bulan yang lalu terpidana Budi Artiful dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini