News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Simpan Sabu dalam Kotak Rokok di Rumah Kost

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti narkoba dan tersangka saat rilis di Polres Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2012). Jajaran kepolisian dari Polres Jakarta Pusat berhasil membekuk tiga pengedar narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 75 paket ganja seberat 51 kg, 14 paket sabu seberat 1 kg, 1 paket heroin seberat 50 gram, 3 jenis alat timbang, motor, 2 unit handphone, dan buku tulis berisi transaksi narkoba. Total barang bukti itu senilai Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Jambi, Kamis (18/10/2012) pukul 00.30 WIB dini hari melakukan penangkapan terhadap Andi (34), warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Jambi.

Andi ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polresta Jambi, AKP Ahmad Isnaini ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah kost tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi tersebutlah, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti (BB) berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Isnaini, saat anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ketika anggota mengecek kotak rokok yang ada di dekat tersangka, ditemukanlah tiga paket sedang sabu-sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna.

"Saat ini, tersangka masih diperiksa dan dimintai keterangannya," tutur Isnaini.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini