News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Anak, Kakek Anwar Dihukum 8 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang kakek Anwar (57) dihukum delapan tahun penjara.

Ketua majelis hakim Ida Ratnawati pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/10/2012) menyatakan Anwar terbukti bersalah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anwar dengan penjara selama delapan tahun," ujar hakim Ida Ratnawati.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Anwar membayar denda Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini