News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Ada 5 Tersangka Sampang di Polda Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rois Al Hukama ketika dikirim ke Kejaksaan Tinggi oleh Penyidik Polda Jatim, Kamis (25/10/2012)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Dengan dilimpahkan tersangka perkara kerusuhan Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang Rois Alhukama dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim, berarti tinggal lima tersangka lagi yang berkasnya belum selesai.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan kelima tersangka ini adalah Muhsin (43), Saniwan (50), Syahwi (43), Hadiri (54) dan Mat Safi (45).

"Dari lima tersangka ini, hanya Mat Safi yang berkasnya belum dikirim. Sisanya masih menunggu jawaban penyidik Kejati," kata Hilman di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2012) pagi.

Seperti diberita sebelumnya, Polda Jatim melimpahkan dua tersangka kerusuhan Sampang, yakni Rois Al Hukama dan Saripin ke Kejaksaan Tinggi. Dalam pelimpahan ini, polisi juga menyertakan barang bukti dan berkas pemeriksaan kedua tersangka.

Dalam kasus kerusuhan berbau Sara tersebut Rois dijerat dengan pasal 338 KUHP sub Pasal 354 sub Pasal 170 sub pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sedangkan Saripin dijerat dengan pasal 170 dan pasal 187.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini