News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tegas Tangani Anggota Ormas Yang Langgar Hukum

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi logo

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG -- Sejak Januari - Oktober 2012, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menahan anggota organisasi massa (Ormas) yang berulah termasuk melakukan perusakan. Kasus anggota salah satu ormas garis keras yang melakukan perusakan terhadap Masjid An Nashir di Jalan H Sapari, Bandung atau masjid Ahmadiyah, Kamis 25/10/2012) lalu merupakan kasus ketiga.

Minggu (28/10/2012) lalu, polisi menahan anggota organisasi Islam garis keras berinisial MAA alias Utep dan dikenai Pasal 170 KUH Pidana dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan. Tidak ada perlawanan saat polisi mengamankan wali laskar dari organisasi massa Islam se-Bandung Raya ini. Polisi akan segera memproses secara hukum yang bersangkutan.

"Polisi tegas dalam menangani kasus arogan yang kadang dilakukan oleh ormas ini. Apalagi melawan hukum. Sebelumnya ada 2 anggota ormas di Bandung yang sudah kami tahan. Mereka yang sekarang ditahanini para ketua nya. Kami lanjut, proses hukumnya. Termasuk pelaku yang melakukan perusakan masjid Ahmadiyah kemarin," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10/2012). (dic)

Baca   Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini