TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON -- Enam dari sepuluh penyekap dan penganiaya Hasan Usman (40), Koordinator Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah kabur ke luar kabupaten itu.
Melalui keluarga masing-masing, Kapolres Aceh Utara mengimbau para pelaku yang buron itu segera menyerahkan diri. Lagi pula polisi sudah mengantongi identitas lengkap tiga di antara tersangka yang kabur itu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE yang ditanyai Serambi via telepon dari Banda Aceh, Senin (29/10/2012) pagi menyebutkan, polisi setempat sudah mendatangi rumah dan tempat para tersangka biasanya mangkal. Namun, mereka tidak ditemukan. Akhirnya, polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga masing-masing agar membujuk para tersangka segera menyerahkan diri ke Polres Aceh Utara atau ke polsek terdekat.
Ditanya tentang tenggat penyerahan diri itu, Kapolres menyatakan tidak mematok batas waktunya. “Tapi makin cepat makin baik, agar tidak perlu ada tindakan lain dari aparat kepolisian terhadap para pelaku,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Marzuki yang ditanyai Serambi di Lhokseumawe kemarin mengatakan, pencarian terhadap keenam tersangka yang buron itu terus dilakukan. Terutama setelah ada indikasi mereka melarikan diri. “Dugaan kami, mereka sudah kabur ke luar Aceh Utara. Sebab, kita sudah datangi sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat mangkal pelaku, tapi kami tidak temukan mereka di sana,” ujarnya.
Kapolres Aceh Utara menambahkan, pada saat korban penyekapan itu dibebaskan, polisi juga berhasil meringkus empat pria yang diduga sebagai penyekap dan pelaku yang meminta uang tebusan kepada kakak korban. Mereka yang diamankan itu adalah M Munzir, N Basyaruddin, A Aiyub, dan Ilyas.
Namun, seperti dikatakan Kapolres kemarin, dari empat orang itu tiga orang yang tetap ditahan, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sedangkan seorang lagi kami lepaskan, karena tidak terlibat dalam kejahatan itu. Namun, suatu saat dia akan dipanggil lagi sebagai saksi,” kata Kapolres.
Sejauh ini, penyidik terus mengorek keterangan dari tersangka dan korban. Selain itu, sudah tiga orang saksi yang dimintai keterangannya. Ditanya tentang motif penyekapan itu, Kapolres menyebutkan ada kaitannya dengan upaya pemerasan. Korban selaku Koordinator BRA Syamtalira Aron kebetulan sedang mengerjakan sebuah proyek kemanusiaan di kecamatan itu.
“Lalu, datang tersangka meminta uang semacam pajak nanggroe, tapi korban tidak memberikannya, sehingga ia diculik, disekap, dan dianiaya. Kepada abang korban juga diminta uang tebusan 10 juta rupiah. Tapi belum sempat uang tebusan itu diberikan, korban sudah berhasil dibebaskan dan sebagian pelaku ditangkap,” ujar Kapolres.
Kondisi korban saat dibebaskan polisi, kata Kapolres, mengalami luka lebam di muka dan punggung. Ini bukti adanya tindak kekerasan yang dilakukan para tersangka terhadap korban saat disekap di sebuah kandang kambing di Desa Mayang Baroh, Matangkuli, Aceh Utara.
Kapolres kembali mengimbau para pelaku yang kini buron segera menyerah. “Kita masih lakukan pendekatan persuasif. Kalau mau membuat terang kasus ini silakan menyerahkan diri. Kita akan proses. Kalau memang tidak bersalah, akan kita bebaskan,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau para koordinator BRA lainnya di Aceh Utara atau siapa pun yang sedang menangani proyek, kemudian ada pihak yang mengutip pajak nanggroe atau kutipan ilegal lainnya, jangan sungkan-sungkan melapor ke polisi. “Laporkan saja, pasti kita tindak lanjuti,” janji AKBP Farid BE.
Kapolres menyatakan, pihaknya mendukung penuh jalannya pembangunan di Aceh, terutama di Aceh Utara. Untuk itu, keamanan harus tetap terjamin, sehingga iklim investasi di Aceh bisa berkembang lebih baik. “Iklim investasi jangan sampai dirusak oleh kutipan liar atau pajak nanggroe,” imbuhnya.
Baca tanpa iklan