News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menhut Larang Tukar Guling Kawasan Hutan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menunjuk kerangka Badak Jawa yang dipamerkan di Gedung Manggala Wanabakti, Kantor Kementrian Kehutanan, Jakarta, kamis (29/12/2011). Kerangka yang ditemukan oleh Rhino Observation and Activity Management (ROAM) di Taman Nasional Ujung Kulon tersebut secara resmi diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Kementrian Kehutanan telah melakukan program penangkaran Badak Jawa, yang dibuka secara resmi sejak Juni lalu di Ujung Kulon. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM,MALANG- Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menyatakan  tidak akan pernah membolehkan tukar guling kawasan hutan. Tujuannya untuk melindungi kawasan itu.

 "Saya tidak pernah menyetujui tukar guling kawasan hutan. Kalau pinjam pakai, saya masih perbolehkan," kata Zulkifli Hasan usai mengikuti penutupan rembug nasional yang diadakan KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) Nasional di Pendopo Kabupaten Malang, Rabu (31/10/2012).

Ia mencontohkan masalah pinjam pakai di kawasan zona wisata masih diperbolehkan. Soal rencana tukar guling sejumlah lahan Perhutani yang memiliki zona wisata di wilayah Kabupaten Malang yang telah diajukan oleh pemkab sejak 1982, ia mengaku belum tahu.

"Saya kok belum tahu ya?" Jawabnya sambil menuju mobil Mercedes Benz yang membawa rombongan menteri ke Universitas Brawijaya Malang.

Sedang menurut Bupati Malang, Rendra Kresna, Pemkab Malang akan berusaha mengegolkan rencana tukar guling di sejumlah titik akan tetap dilakukan pada 5 November nanti.

"Nanti saya akan ketemu dengan Dirjen Planologi," ujarnya.

Pemkab Malang sendiri sudah menyiapkan ganti rugi lahan Perhutani yang akan ditukar guling dengan kawasan hutan di Kecamatan Ampelgading.

"Kalau tukar guling ini tidak diizinkan, yang rugi Perhutani sendiri. Saya contohkan yang di kawasan Pantai Sendangbiru itu, lahan Perhutani sudah dihuni nelayan. Sehingga lahan Perhutani sudah hilang," tutur Rendra.

Menurutnya, pemkab tidak dapat apa-apa dari tukar guling itu. "Karena nanti, untuk yang kawasan Sendangbiru, kalau tukar guling itu disetujui, pemkab akan memberikan ke warga," jelasnya.

Statusnya nanti jadi seperti hibah dari Pemkab Malang. Tentang pernyataan Menhut soal tidak akan diizinkan adanya tukar guling kawasan hutan, menurut Rendra mungkin untuk perusahaan dimana harus ada semacam KSO (kerjasama operasi).

"Kalau sama-sama dengan pemerintah, saya yakin diizinkan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini