News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Cara Dedy dan Agung Jualan Narkoba di LP

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dua narapidana pengedar narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, ditangkap polisi. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 1.841 pil dobel l serta 214 pil Xanax.

Dedy Firmansyah (25), warga Karangrejo, Tulungagung, yang pertama ketahuan menyimpan 1.559 butir pil dobel l, 214 butir pil Xanax serta sebuah telepon genggam. Kemudian Agung Suyono (23), warga Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dengan barang bukti 282 butir pil dobel l.

"Dari penyelidikan, tersangka DF mendapat barang dari BB, warga Tulungagung. Kasusnya masih terus dikembangkan," kata Kepala Subbag Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Surono, Sabtu (3/11/2012).

Kedua pelaku merupakan narapidana dalam kasus narkoba yang tengah menjalani sisa masa hukumannya. Mereka menjadi bandar terhadap sesama penghuni lapas lainnya.

Sementara pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan mendadak petugas keamanan lapas pada Jumat (2/11/2012). Dari pemeriksaan itu, petugas lapas menemukan barang bukti yang dikemas dalam bungkus rokok serta botol bekas penghilang bau badan. Barang-barang itu disembunyikan di ruang kamar mandi area lapas.

"Saat kita lakukan sidak insidentil, kita temukan barang buktinya. Lalu kita laporkan atasan dan ditindaklanjuti ke kepolisian," kata Dwi Siswanto, bagian keamanan Lapas Kelas II A Kediri.

Kini barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kediri, sementara kedua pelaku masih mendekam di tahanan lapas Kediri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini