News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UMK di Sumut Tidak Boleh di Bawah UMP

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Seluruh Indonesia (SP Kahutindo) yang datang dari Samarinda, Kutim, Tarakan, PPU, maupun Bontang melakukan unjuk rasa di Jalan Gajah Mada, Samarinda, depan Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Kamis (1/11/2012). Tuntutan buruh menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,8 juta dan dijawab Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dengan menetapkan UMP sebesar Rp 1.752.000.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bukit Tambunan mengatakan Upah Minimum Propinsi (UMP) merupakan pedoman kepada semua kabupaten/kota.

"Jadi Upah Minimum Kota (UMK) tidak boleh dibawah UMP. Paling tidak setara atau di atas UMP," katanya usai memberi jawaban bagi para pendemo di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (13/11/2012).

Ia menyatakan kabupaten/kota banyak juga yang tidak berkemampuan kalau UMK terlalu tinggi. Jadi, sambungnya tidak ada ketentuan mengenai UMK asalkan harus diatas ataupun sama dari UMP.

"UMP itu yang menetapkan adalah dewan pengupahan propinsi. Yang terdiri dari Akindo itu dari pengusaha, serikat pekerja buruh, dari pakar dan pemerintah," ujar Bukit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini